Tak ada yang menarik, jika Anda tidak merasa tertarik

Selasa, 15 Maret 2011

ZAKAT

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Adapun diantara dalil zakat :

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (QS.Al-Baqarah : 43)

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS.Al-Isra’ : 26)

Macam-macam Zakat :

* Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.

zakat fitrah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

* Zakat Maal (harta).

zakat maal(Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT :

1. Muslim
2. Aqil
3. Baligh
4. Milik Sempurna
5. Cukup Nisab
6. Cukup Haul

Yang berhak menerima Zakat :

* Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
* Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
* Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
* Muallaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
* Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
* Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
* Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
* Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTAK ADUAN KOMENTAR