Tak ada yang menarik, jika Anda tidak merasa tertarik

Kamis, 16 Desember 2010

PERATURAN DAERAH KOTA BAU-BAU NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BAU-BAU NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL


LEMBARAN  DAERAH
KOTA BAU-BAU
NOMOR  2  TAHUN  2007
 

PERATURAN DAERAH KOTA BAU-BAU
NOMOR    2   TAHUN  2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BAU-BAU
NOMOR 22 TAHUN 2003   TENTANG RETRIBUSI  PENGGANTIAN  BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BAU-BAU,
Menimbang        :  a.   bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dalam bentuk pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil (Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) merupakan Dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Penduduk ;
b.      bahwa untuk meningkatkan pelayanan pencatatan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kota Bau-Bau dan sehubungan penduduk Kota Bau-Bau tidak mempunyai kemapanan ekonomi yang sama, oleh sebab itu harus dibebaskan dari biaya cetak dokumen tersebut diatas ;
c.   bahwa  berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota             Bau-Bau ;
Mengingat          :  1.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang             Pokok-pokok Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) ;
                              2.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
                              3.   Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang          Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
                              4.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999  tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia           Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848) ;
5.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ;
6.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;

7.   Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia           Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) ;
9.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
10. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 88 Concerning The Organization Of The Employment Service (Konvensi ILO Nomor 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 63) ;
11. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2005 Nomor 14) ;
12. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 23  Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk  dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 49) ;
13  Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah                  Kota Bau-Bau Tahun 2006 Nomor 1) ;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BAU-BAU
dan
WALIKOTA BAU-BAU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan       :  PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BAU-BAU NOMOR 22 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Pasal  I
1.   Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.                                                            Daerah adalah Daerah Kota Bau-Bau.
2.      Pemerintah Daerah adalah  Pemerintah Kota Bau-Bau.
3.      Walikota adalah Walikota Bau-Bau.
4.      Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.      Badan adalah Suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pension bentuk Badan usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.      Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukakan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah.
7.      Penduduk adalah setiap orang, baik warganegara Indonesia maupun warga Negara asing yang bertempat tinggal tetap didalam wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8.       Retribusi jasa umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.      Wajib retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
10.  Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan retribusi daerah.
11.  Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil; yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan buhti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.  Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3
Obyek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pencetakan :
1.      Akta Perkawinan.
2.      Akta Perceraian.
3.      Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak.
4.      Akta Ganti nama bagi warga Negara asing.
5.      Akta Kematian.
6.      Kutipan Akta ke-2.

3.  Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4
Subyek Retribusi adalah Wajib Retribusi yang telah memperoleh pelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3 tersebut diatas.

4.  Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5
Retribusi Penggantian Biaya cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

5.  Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6
Tingkat penggunanan jasa diukur berdasarkan jumlah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 yang dicetak.


6.  Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1)     Prinsip dan sasaran dalam menetapkan Struktur dan besarnya Tarif didasarkan pada tujuan untuk mengganti sebagian atau seluruhnya biaya cetak sebagai berikut :
1.      Akta Perkawinan.
2.      Akta Perceraian.
3.      Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak.
4.      Akta Ganti nama bagi warga Negara Asing.
5.      Akta Kematian.
6.      Kutipan Akta ke-2.
(2)     Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Biaya cetak perlembar sebagaimana tersebut dalam Pasal  3 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
 7.  Ketentuan Pasal 8 huruf B  diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
1.  Akta Perkawinan :
a. Dalam Kantor                                                          Rp. 100.000,-
b. Luar Kantor                                                            Rp. 150.000,-
2.  Akta Perkawinan yang melebihi satu Bulan :
a.  Dalam Kantor                                                         Rp. 100.000,-
b. Luar Kantor                                                                        Rp. 150.000,-
3.  Akta Kematian                                                            Rp.   10.000,-
4.  Akta Perceraian                                                           Rp. 150.000,-
5.  Akta Perceraian yang melebihi satu bulan                  Rp. 300.000,-
6.  Akta Pengakuan Anak dan pengesahan Anak            Rp.   50.000,-
7.  Akta Ganti nama bagi WNA                                       Rp. 100.000,-
8.   Kutipan Akta Catatan Sipil meliputi :
a. Kutipan Akta Perkawinan                                       Rp. 100.000,-
b. Kutipan Akta Kematian                                          Rp.   10.000,-
c. Kutipan Akta Perceraian                                         Rp.   15.000,-
d. Kutipan Akta Ke-2                                                 Rp.   75.000,-
9.   Salinan Akta Perkawinan ,Kematian, Perceraian                      Pengakuan dan Pengakuan Anak:
a.  Salinan Akta Kematian                                          Rp.     5.000,-
b.  Salinan Akta Perkawinann                                     Rp.   10.000,-
c.  Salinan Akta Perceraian                                         Rp.   20.000,-
d.  Salinan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak   Rp.  15..000,-
10. Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil :
1.  Akta Perkawinan :
a. Dalam Kantor                                                    Rp. 200.000,-
b. Luar Kantor                                                      Rp. 300.000,-
2.   Akta Perkawinan yang melebihi satu bulan :
a. Dalam Kantor                                                       Rp.250.000,-
b. Luar Kantor                                                         Rp.350.000,-
3.   Akta Kematian                                                         Rp.  25.000,-
4.   Akta Perceraian                                                        Rp.250.000,-
5.   Akta Perceraian yang melebihi satu bulan               Rp.450.000,-
6.   Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak                              Rp.150.000,-
7.   Akta Ganti Nama Bagi WNA                                 Rp.  75.000,-
8.   Kutipan Akta Catatan Sipil meliputi :
a. Kutipan Akta Perkawinan                                    Rp.  30.000,-
b. Kutipan Akta Kematian                                       Rp.  20.000 
c. Kutipan Akta Perceraian                                      Rp.150.000,-
b. Kutipan Akta Ke-2                                             Rp.200.000
9.   Pencatatan Perubahan Nama                                   Rp.150.000,-
10. Salinan Akta Perkawinan, Kematian, Perceraian,               Pengakuan  dan Pengesahan Anak:
a. Salinan Akta Kematian                                        Rp. 10.000,-     
b. Salinan Akta Perkawinan                                     Rp. 20.000,-     
c. Salinan Akta Perceraian                                       Rp. 40.000,-     
d. Salinan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak  Rp. 50.000,-
8.   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi seluruhnya menjadi sebagai berikut :
Pasal 11
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan Akta Catatan Sipil yang diberikan
9.   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi seluruhnya menjadi sebagai berikut :
Pasal 13

(1)    Retribusi terutang dilunasi sekaligus dimuka.
(2)     Tata Cara Pembayaran,penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Walikota.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal  19
(1)         Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran tidak lagi menjadi Sumber Pendapatan Daerah. 
(2)         Biaya cetak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibebankan pada  APBD Kota Bau-Bau.

PASAL II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya  dalam Lembaran Daerah Kota Bau-Bau,

                                   
   Ditetapkan di Bau-Bau
   pada tanggal,  1  Mei 2007

WALIKOTA BAU-BAU,

ttd

MZ. AMIRUL TAMIM
     Diundangkan di Bau-Bau
     pada tanggal,  1    Mei  2007

    Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BAU-BAU,



   L. M. ARSYAD HIBALI


LEMBARAN DAERAH KOTA BAU-BAU TAHUN 2007 NOMOR  2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTAK ADUAN KOMENTAR