LEMBARAN DAERAH
NOMOR 3 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KOTA BAU-BAU
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KELURAHAN LABALAWA, KELURAHAN KADOLO, DAN KELURAHAN WALIABUKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BAU – BAU,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di kelurahan, maka diperlukan adanya penataan wilayah administrasi melalui pemekaran kelurahan dengan membentuk Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku ;
b. bahwa berhubung dengan maksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau – Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembetukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Daerah Kota Bau – Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau – Bau (Lembaran Daerah Kota Bau – Bau Tahun 2003 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau – Bau Nomor 5 tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Bau – Bau Tahun 2004 Nomor 14);
8. Peraturan Daerah Kota Bau – Bau Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Kokalukuna (Lembaran Daerah Kota Bau – Bau Tahun 2006 Nomor 2) ;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BAU-BAU
dan
WALIKOTA BAU-BAU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN LABALAWA, KELURAHAN KADOLO DAN KELURAHAN WALIABUKU KOTA BAU-BAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Bau-Bau.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bau – Bau.
3. Kota Bau-Bau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau.
4. Walikota adalah Walikota Bau-Bau.
5. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kota Bau-Bau dalam wilayah kerja Kecamatan yang ada di Kota Bau-Bau.
6. Lurah adalah kepala kelurahan.
7. Pembentukan Kelurahan adalah penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih atau pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang telah ada.
BAB II
TUJUAN, SYARAT DAN MEKANISME PEMBENTUKAN
Pasal 2
Pembentukan Kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pasal 3
Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dengan memperhatikan persyaratan, jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan.
Pasal 4
(1) Syarat-syarat pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. Jumlah penduduk sekurang-kurangnya 2.000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga (KK) ;
b. Luas wilayah sekurang-kurangnya 5 Km2 dan mampu dijangkau secara daya guna dalam rangka pelayanan masyarakat.
(2) Kelurahan dibentuk dengan memperhatikan ciri-ciri sifat masyarakat antara lain ;
a. Majemuk;
b. Dinamis dan kritis;
c. Mayoritas dukungan sosial ekonomi dipengaruhi oleh kehidupan perkotaan.
BAB III
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN TITIK KOORDINAT
Pasal 5
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku dalam Wilayah Kota Bau-Bau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 6
(1) Kelurahan Labalawa berasal dari sebagian Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari.
(2) Kelurahan Kadolo berasal dari sebagian Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna.
(3) Kelurahan Waliabuku berasal dari sebagian Kelurahan Liabuku Kecamatan Bungi.
Pasal 7
Dengan terbentuknya kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, maka luas wilayah kelurahan masing-masing sebagai berikut :
a. Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari dikurangi seluas wilayah Kelurahan Labawala yakni seluas 8,57 km² ;
b. Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna dikurangi seluas wilayah Kelurahan Kadolo yakni seluas 5,01 km² ;
c. Kelurahan Liabuku Kecamatan Bungi dikurangi seluas wilayah Kelurahan Waliabuku yakni seluas 16,71 km².
Pasal 8
Jumlah penduduk kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pada saat terbentuknya masing-masing sebagai berikut :
a. Kelurahan Labawala Kecamatan Betoambari sebesar 2.058 jiwa ;
b. Kelurahan Kadolo Kecamatan Kokalukuna sebesar 2.092 jiwa ;
c. Kelurahan Waliabuku Kecamatan Bungi sebesar 2.066 jiwa.
Pasal 9
(1) Kelurahan Labalawa mempunyai batas-batas wilayah dan titik koordinat sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Waborobo dengan koordinat 122o 35’42” BT - 5o 35’25” LS ;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Wolio dengan koordinat 122o 36’54” BT - 5o 30’59” LS ;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Buton dengan koordinat 122o 35’43” BT - 5o 31’50” LS ; dan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Sulaa dengan koordinat 122o 34’48” BT - 5o 31’08” LS.
(2) Kelurahan Kadolo mempunyai batas-batas wilayah dan titik koordinat :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Kadolomoko dengan koordinat 122o 37’33” BT - 5o 27’42” LS ;
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kadolokatapi dengan koordinat 122o 37’43” BT - 5o 28’07” LS ;
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bukit Wolio Indah dengan koordinat 122o 37’31” BT - 5o 28’11” LS ; dan
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Batulo dan Kelurahan Bukit Wolio Indah dengan koordinat 122o 37’09” BT - 5o 27’50” LS.
(3) Kelurahan Waliabuku mempunyai batas-batas wilayah dan titik koordinat :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Ngkaringkari dengan koordinat 122o 41’08” BT - 5o 22’55” LS ;
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kaisabu Baru dengan koordinat 122o 42’38” BT - 5o 23’11” LS ;
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Liabuku dan Kelurahan Kaisabu Baru dengan koordinat 122o 40’16” BT - 5o 23’57” LS ; dan
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kalia-lia dan Kelurahan Liabuku dengan koordinat 122o 39’39” BT - 5o 31’08” LS.
(4) Batas – batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Penetapan batas Wilayah Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) secara pasti dilapangan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 10
(1) Kelurahan Labalawa berkedudukan di Katapi.;
(2) Kelurahan Kadolo berkedudukan di Bagea.
(3) Kelurahan Waliabuku berkedudukan di Benteng.
BAB IV
[
P E M B I A Y A A N
Pasal 11
Pembiayaan pembentukan Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau.
BAB V
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 12
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan serta Perubahan Nama dan Batas Kelurahan dalam Wilayah Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku diangkat seorang Lurah yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bau-Bau.
| Ditetapkan di Bau-Bau pada tanggal, 1 Mei 2007 WALIKOTA BAU-BAU, ttd MZ. AMIRUL TAMIM |
Diundangkan di Bau-Bau pada tanggal, 1 Mei 2007 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BAU-BAU, L. M. ARSYAD HIBALI | |
LEMBARAN DAERAH KOTA BAU-BAU TAHUN 2007 NOMOR 3 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOTAK ADUAN KOMENTAR