Tak ada yang menarik, jika Anda tidak merasa tertarik

Jumat, 07 Januari 2011

Berita


LEMBARAN  DAERAH
KOTA BAU-BAU
NOMOR  3  TAHUN  2007
 

PERATURAN DAERAH KOTA BAU-BAU
NOMOR    3  TAHUN  2007

TENTANG

PEMBENTUKAN KELURAHAN LABALAWA, KELURAHAN KADOLO,  DAN KELURAHAN WALIABUKU 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BAU – BAU,

Menimbang  : a.      bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di kelurahan, maka diperlukan  adanya penataan wilayah administrasi melalui pemekaran kelurahan dengan membentuk Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku ;
b.   bahwa berhubung dengan maksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;

Mengingat   :  1.      Undang – undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau – Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2.   Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembetukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia          Nomor 4389);
3.   Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan              Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti                 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia            Nomor 4548) ;
4.   Undang – undang  Nomor 33 Tahun 2004  tentang   Perimbangan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2004 Nomor  126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor  3952 );
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun  2005  tentang  Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4588);

7.   Peraturan Daerah Kota Bau – Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau – Bau (Lembaran Daerah Kota              Bau – Bau Tahun 2003 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau – Bau Nomor 5 tahun 2004 (Lembaran Daerah  Kota Bau – Bau Tahun 2004 Nomor 14);
 8.  Peraturan Daerah Kota Bau – Bau Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Kokalukuna (Lembaran Daerah Kota Bau – Bau Tahun 2006 Nomor 2) ;

Dengan   Persetujuan Bersama

DEWAN   PERWAKILAN   RAKYAT  DAERAH  KOTA   BAU-BAU

dan

WALIKOTA BAU-BAU

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :     PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN  KELURAHAN LABALAWA, KELURAHAN KADOLO DAN KELURAHAN WALIABUKU KOTA BAU-BAU


BAB  I

KETENTUAN  UMUM

Pasal  1
Dalam  Peraturan  Daerah   ini  yang  dimaksud  dengan :
1.      Daerah  adalah  Daerah Kota Bau-Bau.
2.      Pemerintah  Daerah adalah  Pemerintah  Kota   Bau – Bau.

3.      Kota Bau-Bau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota                 Bau-Bau.
4.      Walikota adalah Walikota Bau-Bau.
5.      Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kota Bau-Bau dalam wilayah kerja Kecamatan yang ada di Kota Bau-Bau.
6.      Lurah adalah kepala kelurahan.
7.      Pembentukan Kelurahan adalah penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih atau pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang telah ada.

BAB  II


TUJUAN, SYARAT DAN MEKANISME PEMBENTUKAN


Pasal  2

Pembentukan Kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.


Pasal  3

Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dengan memperhatikan persyaratan, jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan.


Pasal  4

(1)  Syarat-syarat pembentukan  Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  meliputi :
a.   Jumlah  penduduk  sekurang-kurangnya  2.000 jiwa  atau 400 Kepala Keluarga (KK) ;
b.   Luas wilayah sekurang-kurangnya 5 Km2 dan mampu dijangkau secara daya guna dalam rangka pelayanan masyarakat.
(2)  Kelurahan  dibentuk  dengan memperhatikan ciri-ciri sifat masyarakat antara lain ;
a.   Majemuk;
b.   Dinamis dan kritis;
c.   Mayoritas dukungan  sosial ekonomi dipengaruhi oleh kehidupan perkotaan.


BAB  III

PEMBENTUKAN, BATAS  WILAYAH DAN TITIK KOORDINAT

Pasal  5
Dengan  Peraturan   Daerah  ini, dibentuk  Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku dalam  Wilayah  Kota  Bau-Bau  Provinsi  Sulawesi  Tenggara.
Pasal  6
(1)   Kelurahan Labalawa  berasal dari sebagian Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari.
(2)   Kelurahan Kadolo berasal dari sebagian Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna.
(3)   Kelurahan Waliabuku  berasal dari sebagian Kelurahan Liabuku Kecamatan Bungi. 

Pasal  7
Dengan terbentuknya kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, maka luas wilayah kelurahan masing-masing sebagai berikut :
a.       Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari dikurangi seluas wilayah Kelurahan Labawala yakni seluas  8,57 km² ;
b.      Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna dikurangi seluas wilayah Kelurahan Kadolo yakni seluas 5,01 km² ;
c.       Kelurahan Liabuku Kecamatan Bungi dikurangi seluas wilayah Kelurahan Waliabuku yakni seluas 16,71 km².

Pasal   8
Jumlah penduduk kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pada saat terbentuknya masing-masing sebagai berikut :
a.       Kelurahan Labawala Kecamatan Betoambari sebesar  2.058 jiwa ;
b.      Kelurahan Kadolo Kecamatan Kokalukuna sebesar 2.092 jiwa ;
c.       Kelurahan Waliabuku Kecamatan Bungi sebesar 2.066 jiwa.


Pasal   9
(1)   Kelurahan Labalawa  mempunyai  batas-batas wilayah dan titik koordinat sebagai berikut :
a.       Sebelah  Utara   berbatasan  dengan Kelurahan Waborobo dengan koordinat 122o 35’42” BT - 5o 35’25” LS ;
b.      Sebelah Timur  berbatasan  dengan Kecamatan Wolio dengan koordinat 122o 36’54” BT - 5o 30’59” LS ;
c.       Sebelah  Selatan   berbatasan  dengan  Kabupaten Buton dengan koordinat 122o 35’43” BT - 5o 31’50” LS ; dan
d.      Sebelah  Barat berbatasan  dengan Kelurahan Sulaa dengan koordinat 122o 34’48” BT - 5o 31’08” LS.
(2)   Kelurahan Kadolo mempunyai  batas-batas wilayah dan titik koordinat :

1.      Sebelah  Utara   berbatasan  dengan Kelurahan Kadolomoko dengan koordinat 122o 37’33” BT - 5o 27’42” LS ;
2.      Sebelah  Timur   berbatasan  dengan Kelurahan Kadolokatapi dengan koordinat 122o 37’43” BT - 5o 28’07” LS ;
3.      Sebelah  Selatan   berbatasan  dengan  Kelurahan Bukit Wolio Indah dengan koordinat 122o 37’31” BT - 5o 28’11” LS ; dan
4.      Sebelah  Barat berbatasan  dengan Kelurahan Batulo dan Kelurahan Bukit Wolio Indah dengan koordinat 122o 37’09” BT - 5o 27’50” LS.

(3)   Kelurahan Waliabuku  mempunyai  batas-batas wilayah dan titik koordinat :

1.      Sebelah  Utara   berbatasan  dengan Kelurahan Ngkaringkari dengan koordinat 122o 41’08” BT - 5o 22’55” LS ;
2.      Sebelah  Timur   berbatasan  dengan Kelurahan Kaisabu Baru dengan koordinat 122o 42’38” BT - 5o 23’11” LS ;
3.      Sebelah  Selatan berbatasan  dengan  Kelurahan Liabuku dan Kelurahan Kaisabu Baru dengan koordinat 122o 40’16” BT - 5o 23’57” LS ; dan
4.      Sebelah  Barat berbatasan  dengan Kelurahan Kalia-lia dan Kelurahan Liabuku dengan koordinat 122o 39’39” BT - 5o 31’08” LS.
(4)   Batas – batas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1), (2) dan (3) digambarkan  dalam  peta   yang   merupakan   bagian  tidak    terpisahkan   dari   Peraturan  Daerah   ini.
(5)   Penetapan  batas Wilayah  Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku sebagaimana  dimaksud  ayat (1), (2) dan (3) secara pasti dilapangan ditetapkan  dengan  Peraturan Walikota.

Pasal  10
(1)   Kelurahan Labalawa  berkedudukan  di  Katapi.;
(2)   Kelurahan Kadolo  berkedudukan  di Bagea.
(3)   Kelurahan Waliabuku  berkedudukan  di Benteng.

BAB  IV
[
P E M B I A Y A A N

Pasal  11
Pembiayaan pembentukan Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau.


BAB  V

KETENTUAN   LAIN – LAIN

Pasal  12
Pembentukan,  Penghapusan, Penggabungan  serta  Perubahan  Nama  dan  Batas  Kelurahan  dalam  Wilayah Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku ditetapkan  dengan  Peraturan  Daerah  sesuai  dengan   ketentuan  peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Pasal  13
Untuk  memimpin  penyelenggaraan pemerintahan  di  Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku diangkat seorang Lurah  yang  ditetapkan  dengan  Keputusan   Walikota.

BAB  VI

KETENTUAN   PENUTUP

Pasal  14
Hal – hal  yang  belum  diatur  dalam  Peraturan  Daerah   ini  sepanjang mengenai  pelaksanaannya  akan diatur  lebih   lanjut  dan  ditetapkan  dengan  Keputusan  Walikota.
Pasal  15
Peraturan  Daerah  ini  mulai berlaku  pada  tanggal  diundangkan .

Agar  setiap orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Daerah  Kota  Bau-Bau.

                                   
   Ditetapkan di Bau-Bau
   pada tanggal,  1  Mei 2007

WALIKOTA BAU-BAU,

ttd

MZ. AMIRUL TAMIM
     Diundangkan di Bau-Bau
     pada tanggal,  1    Mei  2007

    Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BAU-BAU,



   L. M. ARSYAD HIBALI


LEMBARAN DAERAH KOTA BAU-BAU TAHUN 2007 NOMOR  3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTAK ADUAN KOMENTAR