Tak ada yang menarik, jika Anda tidak merasa tertarik

Sabtu, 18 Desember 2010

Tragedi Manusia Dan Kemanusiaan

Semenjak Orde Baru lahir, kaum Kiri di Indonesia selalu menerima stigma yang
buruk dan kejam dari dituduh sebagai pemberontak, pengkhianat bangsa hingga
dicurigai sebagai tak bertuhan dan tak bermoral. Tuduhan itu terutama
dialamatkan sejak terjadinya Peristiwa Madiun hingga peristiwa G30S. Bukan
hanya iu, peranan kaum Kiri dalam sejarah pergerakan dan kemerdekaan
Indonesia juga dianihilasi dan dihilangkan. Propaganda dan stigmatisasi itu
menjadi semacam 'politik ingatan' yang terus dibangun dan dipupuk melalui
film-film, khutbah-khutbah agama, serta pernyataan-pernyataan penguasa dan
terjadi hingga kini. Pendeknya, menulis sejarah dari sudut pandang kaum Kiri
sendiri mengenai peristiwa-peristiwa tersebut adalah (di) haram (kan).
Karena itu, upaya untuk menyelidiki secara kritis dan berimbang atas
peristiwa-peristiwa tersebut dan implikasinya bagi negeri ini seperti
tertutup awan gelap.

Buku karangan MR Siregar, *Tragedi Manusia dan Kemanusiaan, *berupaya untuk
menyibak awan gelap tersebut. Ia berupaya membongkar tabir gelap dalam
Peristiwa Madiun hingga Peristiwa G 30 S, dimana ratusan ribu kaum komunis
dan mereka yang distigmakan sebagai komunis dibunuh, dibantai, dan
diperlakukan sebagai paria. Buku ini mencoba menelisik ulang beberapa
peristiwa yang mendahului lahirnya drama subuh 1 Oktober (G 30 S) itu di
antaranya adalah munculnya militer sebagai kekuatan dominan (dalam istilah
penulis buku ini militer menjadi "negara dalam negara") yang tampil di
bidang politik dan ekonomi di negeri ini.
Sebagai hasil akhir dari peristiwa G 30 S itu adalah lahirnya negara Orde
Baru yang bersifat fasis dan bercorak kapitalis. Bersifat fasis sebab Orde
Baru dibangun dengan cara-cara totaliter dan militeristik, dan bercorak  \nkapitalis sebab sejak saat itulah ekonomi Indonesia mulai diintegrasikan\u003cbr\>\ndengan kapitalisme internasional. Hasilnya, Orde Baru menjadi sebuah rejim\u003cbr\>\nyang korup, represif, dan eksploitatif terhadap lingkungan hidup dan\u003cbr\>\nkehidupan rakyatnya.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nTema-tema itulah yang menjadi pokok kajian dalam buku ini. Dengan kecermatan\u003cbr\>\ndan kekayaan data yang luar biasa, penulis buku ini membongkar aktor\u003cbr\>\nsesungguhnya dari peristiwa G 30 S, menyajikan berbagai dusta sejarah dan\u003cbr\>\nkekejaman Orde Baru, serta menelaah akibat-akibat struktural dan kultural\u003cbr\>\ndari lahirnya negara Orde Baru.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nJika dibaca bersama dengan buku yang lain, yaitu *Yang Berlawan: Membongkar\u003cbr\>\nTabir Pemalsuan Sejarah PKI, *karya Imam Soedjono (Resist Book: 2006), buku\u003cbr\>\n*Tragedi Manusia dan Kemanusiaan *ini dapat menjadi
 bacaan yang baik tentang\u003cbr\>\nseluk-beluk persitiwa G 30 S, sejarah kaum Kiri di Indonesia hingga lahirnya\u003cbr\>\nnegara Orde Baru. Kedua buku itu juga bersifat komplementatif satu sama\u003cbr\>\nlainnya. Jika dalam *Yang Berlawan, *kita disuguhi data tentang peranan\u003cbr\>\nhistoris kaum Kiri dan bagaimana mereka dihancurkan, sementara dalam *Tragedi\u003cbr\>\nManusia dan Kemanusiaan *kita akan dimanjakan oleh kekayaan data dan\u003cbr\>\nketajaman analisis tentang peristiwa G 30 S, dan peristiwa-peristiwa yang\u003cbr\>\nmenyelubunginya, yang terjadi jauh sebelum dan sesudah terjadinya peristiwa\u003cbr\>\nitu.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nMengapa peristiwa 65-66 perlu terus dikaji? Karena, seturut ungkapan Ariel\u003cbr\>\nHeryanto, dari peristiwa 65-66-lah tonggak sejarah peradaban Indonesia mulai\u003cbr\>\nbergeser dan berubah. Disitulah kunci untuk memahami perubahan sosial,\u003cbr\>\npolitik, ekonomi dan kebudayaan yang terjadi pada Indonesia saat ini.
 Tak\u003cbr\>\nmungkin membicarakan Indonesia modern tanpa membicarakan tentang peristiwa\u003cbr\>\n65-66!.\u003cbr\>\n\u003cbr\>\nDaftar Isi :\u003cbr\>\n1.Pendahuluan\u003cbr\>\n2.Sejarah yang dipalsukan\u003cbr\>\n3.Yg sungguh2 takut kpd demokrasi dan jalan damai\u003cbr\>\n4.Angkatan darat : Negara dalam negara\u003cbr\>\n5.Drama subuh dan naiknya para jendral\u003cbr\>\n6.Dimensi holokaus dari tragedi ini",1] );  //-->  
kapitalis sebab sejak saat itulah ekonomi Indonesia mulai diintegrasikan
dengan kapitalisme internasional. Hasilnya, Orde Baru menjadi sebuah rejim
yang korup, represif, dan eksploitatif terhadap lingkungan hidup dan
kehidupan rakyatnya.
Tema-tema itulah yang menjadi pokok kajian dalam buku ini. Dengan kecermatan
dan kekayaan data yang luar biasa, penulis buku ini membongkar aktor
sesungguhnya dari peristiwa G 30 S, menyajikan berbagai dusta sejarah dan
kekejaman Orde Baru, serta menelaah akibat-akibat struktural dan kultural
dari lahirnya negara Orde Baru.
Jika dibaca bersama dengan buku yang lain, yaitu *Yang Berlawan: Membongkar
Tabir Pemalsuan Sejarah PKI, *karya Imam Soedjono (Resist Book: 2006), buku
*Tragedi Manusia dan Kemanusiaan *ini dapat menjadi bacaan yang baik tentang
seluk-beluk persitiwa G 30 S, sejarah kaum Kiri di Indonesia hingga lahirnya
negara Orde Baru. Kedua buku itu juga bersifat komplementatif satu sama
lainnya. Jika dalam *Yang Berlawan, *kita disuguhi data tentang peranan
historis kaum Kiri dan bagaimana mereka dihancurkan, sementara dalam *Tragedi
Manusia dan Kemanusiaan *kita akan dimanjakan oleh kekayaan data dan
ketajaman analisis tentang peristiwa G 30 S, dan peristiwa-peristiwa yang
menyelubunginya, yang terjadi jauh sebelum dan sesudah terjadinya peristiwa
itu.
Mengapa peristiwa 65-66 perlu terus dikaji? Karena, seturut ungkapan Ariel
Heryanto, dari peristiwa 65-66-lah tonggak sejarah peradaban Indonesia mulai
bergeser dan berubah. Disitulah kunci untuk memahami perubahan sosial,
politik, ekonomi dan kebudayaan yang terjadi pada Indonesia saat ini. Tak
mungkin membicarakan Indonesia modern tanpa membicarakan tentang peristiwa
65-66!.

Cara Kapitalis

Siapa pun yang ingin mengetahui apa yang
sesungguhnya terjadi di dunia, mesti segera membaca buku ini.”

Itulah komentar majalah Rolling Stone tentang buku
“The Shock Doctrine; The Rise of Disaster Capitalism” karangan wartawati
Kanada, Naomi Klein, yang diterbitkan Penguin Books, London, Inggris (2007)..

Buku setebal 558 halaman yang struktur kisahnya
rapi dan dinilai koran “The Observer” sebagai buah dari riset mahasempurna ini
menyingkap muslihat kaum kapitalis yang secara menyeramkan menggasak aset
negara, tak peduli jutaan orang mati dan jatuh melarat karenanya.

Para
kapitalis ini mengarsiteki sekaligus mensponsori kudeta-kudeta berdarah di
seluruh dunia, swastanisasi aset dan sistem pelayanan publik, krisis moneter,
merger dan akuisisi perusahaan pasca krisis, liberalisasi perdagangan, invasi
Irak, bahkan gerakan demokratisasi.

Selain mewujud dalam perusahaan-perusahaan
multinasional (MNCs), mereka mengotaki Dana Moneter Internasional (IMF), Bank
Dunia, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), bahkan organisasi-organisasi bantuan
internasional seperti Badan Bantuan Pembangunan Internasional AS (USAID).

Mereka melekat pada lembaga-lembaga “think tank”
terkenal seperti American Enterprise Institute, Heritage Foundation dan Cato
Institute, sementara ruhnya bersemayam dalam sejumlah universitas Barat yang
menjadi tempat berkuliah para teknokrat negara berkembang yang belajar karena
biaya asing.

Kaum kapitalis ini tak peduli sebuah rezim zalim
atau tidak, demokratis atau tidak, korup atau tidak, yang penting menguntungkan
mereka, persis pepatah mantan pemimpin RRC Deng Xioping, “Tak penting kucing
itu putih atau hitam, yang penting bisa menangkap tikus.”

Kaum yang disebut Naomi neoliberal ini sangat anti
kepemilikan publik dan berupaya membuat pemerintahan di banyak negara lumpuh
sehingga merekalah yang sesungguhnya berkuasa atas negara dan sistem transaksi
sosial, ekonomi dan politik antar-bangsa.

“Saya ingin postur pemerintah dikerdilkan sampai
saya bisa menyeretnya ke kamar mandi untuk kemudian membenamkannya dalam bak
mandi,” kata Grover Norquist, pelobi kepentingan bisnis MNCs terkenal di AS sekaligus
pembela fanatik neoliberal.

Untuk mengerdilkan pemerintah, mereka mempunyai
modus, yaitu mengacaubalaukan negara dengan menciptakan situasi krisis sampai
kesadaran nasional negara itu hilang, terutama berkaitan dengan konsep dasar
pengelolaan ekonominya.

Negara itu lalu dipaksa menelan resep ekonomi
propasar dalam dosis tinggi nan beruntun, tak peduli rakyatnya bakal sengsara.
Hal terpenting, negara itu menjadi amat tergantung pada modal asing(kapitalis)
sehingga setiap saat bisa dieksploitasi oleh kaum kapitalis itu.

Metode membuat syok nasional sehingga negara tak
sadar telah dikuasai kapitalis ini disebut Naomi Klein sebagai “Shock
Doctrine.”

Naomi menganalogikan terapi syok ekonomi ini dengan
doktrin militer AS “kejutkan dan takutkan” (shock and awe) dan metode cuci otak
ala dinas intelijen AS (CIA), “kubark counter intelligence interrogation.”

Lewat “kubark”, CIA membunuh karakter manusia
dengan teknik interogasi mengerikan sehingga memori manusia hilang untuk
kemudian diganti karakter baru jadi-jadian, seperti dalam kisah trilogi
“Bourne” yang dibintangi aktor Hollywood,
Matt Damon.

Dalam format berbeda, para ekonom neoliberal
mengaplikasikan metode dekarakterisasi ala CIA ini ke tingkat negara dengan
membuat negara berada dalam suasana krisis, sehingga gampang dipaksa untuk
menelan resep kebijakan ekonomi prokapitalis yang formula dasarnya adalah
liberalisasi pasar, penghapusan subsidi, dan swastanisasi aset publik.

Penggagas terapi syok itu adalah ekonom Universitas
Chicago, Milton Friedman, seorang penentang intervensi negara dalam pengelolaan
ekonomi yang dulu disarankan ekonom besar pasca-Perang Dunia II, John Maynard
Keynes.

Friedman percaya bahwa perekonomian harus
diserahkan sepenuhnya pada pasar dan ia ingin dunia mempraktikannya tanpa kecuali.

Terinspirasi sukses Mafia Berkeley di Indonesia
akhir 1960-an dan junta militer Brazil pimpinan Castello Branco yang mengakhiri
ekonomi kerakyatannya, Presiden Joao Gullart pada 1964, Friedman membidik Chile
sebagai kelinci percobaan pertamanya.

Chile
awal 1970-an diperintah Salvador
Allende yang mengusung sistem ekonomi sosialis yang tak mengharamkan
kepemilikan swasta, namun mengharuskan negara melindungi kepentingan publik..
Ekonomi sosialis Chile berbeda dari komunisme, seperti diklaim AS, bahkan mirip
azas demokrasi ekonominya Mohammad Hatta di Indonesia.

Karena ingin menasionalisasi perusahaan asing, maka
sosialisme Allende itu lalu dipandang korporasi-korporasi multinasional asal AS
sebagai ancaman. Salah satu yang terancam, American Telephone & Telegraph
(AT&T), mendesak pemerintah AS untuk mencungkil Allende dari kekuasaannya.

Sebelum mendongkel Allende, AS mendidik
mahasiswa-mahasiswa Chile di
Universitas Chicago
di bawah asuhan Milton Friedman dengan tujuan mengimbangi popularitas para
ekonom sosialis pimpinan Pedro Vuskovic Bravo yang menjadi arsitek kebijakan
ekonomi Allende.

Untuk mengaburkan intervensi, pemerintah AS
bersembunyi dibalik Ford Foundation, yang juga mensponsori para mahasiswa
Indonesia berkuliah di Universitas California, Berkeley, pada 1956 hingga
menjadi teknokrat Orde Baru.

Para mahasiswa Chile yang dibiasakan mempelajari
ekonomi neoliberal ini disiapkan sebagai teknokrat pasca Allende.

Pada 1973, Allende akhirnya digulingkan oleh
Jenderal Augusto Pinochet dukungan CIA.

Selagi Pinochet menebarkan teror hingga rakyat
Chile syok dalam ketakutan, para ekonom Friedmanis menyuntikan resep
propasar(prokapitalis) dalam dosis tinggi hingga Chile terperangkap utang dan
kekuasaan asing.

Paparan Chile ini adalah awal cerita horor
pasar bebas yang menjadi isi utama buku yang disebut Dow Jones sebagai salah
satu literatur ekonomi terbaik abad 21 ini.

Horor berlangsung hingga era pemerintahan George
Bush yang disebut sebagai puncak kebrutalan pasar bebas hingga dunia pun muak
sampai-sampai Amerika Latin alergi dengan apa pun yang berbau Friedmanis
seperti IMF.

“Tuan-tuan, kami ini berdaulat. Kami ingin melunasi
utang kami, tapi maaf-maaf saja jika kami harus membuat kesepakatan lagi dengan
IMF,” kata Presiden Argentina,
Nestor Kirchner.

Sambil membopong diktator dan rezim sokongannya,
kaum kapitalis mensponsori para ekonom didikan kampus-kampus neoliberal untuk
menyiapkan karpet merah bagi kapitalisme dengan menyusun kebijakan ekonomi
reformis propasar, satu eufemisme dari kebijakan prokapitalis.

Afrika Selatan pasca-Nelson Mandela, Rusia di bawah
Boris Yeltsin, dan Polandia pasca-komunis adalah beberapa contoh.

Negara-negara yang semula khidmat mendengarkan
rekomendasi para ekonom reformis bimbingan Bank Dunia dan Dana Moneter
Internasional (IMF) itu kemudian sadar telah dibohongi para ekonom dan birokrat
bimbingan Barat yang ternyata para calo swastanisasi negara.

Para penyusun kebijakan reformasi ekonomi tersebut
memang kerap berperan menjadi mulut korporasi asing, bahkan konsep kebijakan swastanisasi
Bolivia semasa Presiden Gonzalo Sanchez de Lozada disusun para analis keuangan
perusahaan asing, seperti Salomon Brothers dan ExxonMobil.

Nelson Mandela adalah salah satu yang kecewa karena
cita-cita memakmurkan warga kulit hitam, seperti dipesankan Piagam Perdamaian
tak tercapai, justru karena orang dekatnya, Tabo Mbeki, menyusun kebijakan
pro-kapitalis sehingga mayoritas rakyat Afsel terpinggirkan.

Polandia juga menyesal mematuhi nasihat pialang
George Soros dan ekonom Jeffrey Sachs, seorang Friedmanis dari Universitas
Harvard, sehingga aset-aset strategis Polandia jatuh ke tangan asing, justru
ketika Partai Solidaritas memerintah negeri itu.

Demikian pula Rusia, yang kehilangan aset-aset
strategisnya setelah ekonom reformis Yegor Gaidar, seorang Friedmanis di bawah
bimbingan IMF, mempromosikan kebijakan propasar. Vladimir Putin kemudian
mengoreksi kesalahan itu, dan mengakhiri hubungan mesra Rusia dengan IMF.

Buku tersebut juga menyebut krisis moneter Asia
1997 sebagai hasil desain kaum kapitalis karena mereka ingin menguasai
aset-aset strategis di kawasan itu, mencaplok aset-aset perusahaan nasional
Asia yang tumbuh meraksasa, dan hendak menggulingkan rezim-rezim yang berubah
kritis, seperti Soeharto di Indonesia.

Menurut Naomi, di masa tuanya, Soeharto yang
pro-Barat itu bosan diperah korporasi asing, sehingga ia “berkhianat” dengan
membagikan aset nasional kepada kroninya yang berakibat korporasi asing itu
berang, lalu merancang pembalasan dengan membesarkan skala krisis moneter Asia.

Ketika Indonesia dan Asia akhirnya lunglai karena
krisis moneter, IMF datang menawarkan obat dengan syarat liberalisasi pasar,
sebuah formula klasik ala Friedman. Semua Asia menerima resep itu, hanya
Malaysia yang menampik formula rente itu.

Hanya dalam 20 bulan, perusahaan-perusahaan
multinasional asing berhasil menguasai perekonomian Indonesia, Thailand, Korea
Selatan, Filipina dan juga Malaysia lewat 186 merger dana kuisisi
perusahaan-perusahaan besar di negara-negara ini.

“Ini adalah pengalihan aset dari domestik ke asing
terbesar dalam limapuluh tahun terakhir,” kata ekonom Robert Wade.

Tak puas di situ, para kapitalis merancang serangan
ke Irak setelah Presiden Saddam Hussein memberi keleluasaan pada Rusia
menambang minyak di Irak.

Perusahaan-perusahaan minyak seperti Shell,
Halliburton, BP dan ExxonMobil lalu mengipasi pemerintah AS dan Inggris untuk
mencaplok Irak.

Namun, saat Irak sulit digenggam karena masalah
terlalu kompleks, negeri itu disulap menjadi lahan bisnis keamanan sehingga
para pedagang senjata, konsultan keamanan perusahaan di wilayah krisis, tentara
bayaran dan para spesialis teknologi keamanan mendadak bergelimang uang.

Kemudian, saat kaum kapitalis itu membutuhkan
relaksasi setelah penat berburu laba, maka sejumlah lokasi dibidik menjadi situs
wisata eksotis, diantaranya Srilangka.

Namun, para nelayan miskin yang mendiami
pantai-pantai indah Srilangka tak mau hengkang sampai tsunami menghantam Asia bagian Selatan pada 2004.

Bertopengkan bantuan rekonstruksi pascabencana dan
bergerak dalam kerudung USAID, para kapitalis menyandera pemerintah Srilangka,
agar “menukarkan” pantai indah Srilangka dengan bantuan tsunami. Situasi serupa
berlaku di Thailand dan New Orleans pasca-badai Katrina.

Intinya, kaum kapitalis telah membisniskan perang,
teror, anarki, situasi krisis dan bencana alam. Naomi Klein menyebutnya,
“kapitalisme bencana”. (ditulis oleh Oleh A. Jafar M. Sidik, antara)


Benarkah Poligami Sunah..?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami dari pada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami.

Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah".

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?
Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Poligami tak butuh dukungan teks
Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.


Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.

Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi’a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah". []


Epistemologi Islam

Pertanyaan paling mendasar dalam dunia ilmu pengetahuan adalah bagaimana bentuk epistemologi Islam itu? Dewasa ini berbagai usaha telah dilakukan sebagai upaya untuk memahami kerangka dasar epistemologi Islam agar dapat dibedakan dengan Barat. Usaha ini menuntut perhatian dan motivasi yang lebih untuk membedah permasalahan ini. Dan akan lebih berhasil guna jika pendekatan analitis kritis seperti ini dilestarikan dengan memberikan definisi yang jelas dan tegas tentang konsep-konsep yang digunakan di dalam epistemologi.Dalam teori ilmu pengetahuan Islam, terma yang sering digunakan untuk istilah ilmu pengetahuan adalah ‘ilm. Terma ‘ilm dalam bahasa Arab berkonotasi lebih luas dibandingkan sinonimnya dalam bahasa Inggris dan bahasa-bahasa lain yang digunakan di Eropa.
Dalam terma Inggrisnya ‘ilm biasa disebut knowledge yang cakupan makna dan konotasinya lebih miopik. Knowledge yang digunakan di dunia Barat berarti keterangan tentang sesuatu baik bersifat ilahiah atau ragawi. Sedangkan ‘ilm, menurut Wahid Akhtar, adalah meliputi seluruh aspek yang terdiri dari teori, aksi dan edukasi. Terma ‘ilm ini bagi peradaban Islam dan Muslimin memberikan satu nuansa tersendiri.Dalam konsep Islam ‘ilm adalah Islam, Islam adalah ilmu. Meskipun kaum teolog memiliki keragu-raguan untuk menerima validitas kesetaraan itu. Namun pada kenyataannya dalam diskusi-diskusi mereka tentang konsep kesetaraan ilmu itu menerima bahwa betapa fundamentalnya konsep seperti itu bagi peradaban Islam. Dapat dikatakan bahwa Islam adalah titian ilmu pengetahuan.
Tidak satupun agama atau ideologi yang menekankan sedemikian rupa tentang betapa pentingnya ilmu pengetahuan bagi kelangsungan peradaban ummat manusia.Di dalam kitab suci al-Quran, menurut Wahid Akhtar (Tawhid, Vol.XII, No.3, Teheran), terma ‘alim disebutkan pada 140 tempat, sedangkan ‘ilm pada 27 tempat. Secara keseluruhan total ayat yang menyinggung masalah ‘ilm atau derivatif dan kata-kata yang berhubungan dengannya disebut sebanyak 704 kali. Media ilmu pengetahuan semisal buku ( al-Kitab ), pena (qalam) dan tinta ( midad )dan sebagainya disebutkan hampir sebanyak terma ‘ilm didalam al-Quran. Qalam diulang pada dua tempat, al-kitab pada 230 ayat dimana al-kitab dengan menggunakan terma al-Quran dinyatakan dalam 81 ayat. Kata-kata yang sehubungan dengan penulisan termaktub dalam 319 ayat. Sementara kita tahu bahwa dalam rangka pencapaian ilmu pengetahuan media buku dan pena sangat esensial dan wahyu yang mula-mula diturunkan berisi titah ilahi untuk membaca. Terma iqra (bacalah!) sebagai wahyu pertama yang diwahyukan kepada Rasulullah saw.
Berdasarkan al-Quran, Allah paling awal mengajarkan pada Adam nama-nama segala sesuatu. Allah merupakan guru yang pertama dan pemandu mutlak bagi manusia. Pengetahuan diberikan secara khusus pada Adam dan tidak diberikan secara merata pada makhluk-makhluk Tuhan lainnya bahkan malaikat sekalipun. Dalam kitab hadis Usul al-Kafi dikisahkan sebuah hadis dari Imam Musa al-Kazim as. bahwa ‘ilm itu terdiri dari tiga jenis, yaitu: ayatun muhkamah (ayat-ayat Tuhan yang tak-terbantahkan), faridatun ‘adilah (kewajiban-kewajiban), sunnat al-qaimah (sunnah Rasulullah saw). Hadis ini menyiratkan bahwa ‘ilm adalah suatu pencapaian dimana diwajibkan atas kaum muslimin untuk mencarinya meliputi teologi, filsafat, ilmu hukum, ilmu etika, ilmu politik dan ilmu hikmah yang diwariskan oleh baginda Rasulullah Saw.Selain dinyatakan dalam ratusan ayat akan urgensinya ilmu pengetahuan, kita juga mendapatkan dalam ratusan hadis Rasulullah saw. yang menekankan pentingnya pencarian ilmu pengetahuan dari manapun sumbernya.
Kaum Muslimin – selama masa keterbelakangan dan keterpurukannya – memberikan batasan pencapaian ilmu pengetahuan hanya pada ilmu teologi saja suatu sikap yang secara umum menggejala namun merupakan suatu blunder besar bagi peradaban Islam.Dalam hal ini al- Ghazali termasuk salah seorang yang patut disalahkan atas kejatuhan ini, dimana ia hanya menonjolkan dimensi spiritual Islam saja dengan mengabaikan dimensi intelekual dan filosofis Islam. Meskipun begitu, al-Ghazali pernah melewati masa skeptisme yang penuh gejolak namun sejatinya ia dalam pencarian suatu keniscayaan (certainity) yang ia temukan didalam pengalaman mistisnya tidak dalam dunia ilmu pengetahuan. Atas upaya seperti itu, harus diakui bahwa al-Ghazali telah membuka garda bagi kaum muslimin dalam pembebasan dari taklid buta dan membantu kaum muslimin melakukan pendekatan kepada tujuan dari ilmu pengetahuan itu.
Dalam dunia Islam, istilah ma’rifat (gnosis) dipisahkan dengan ilmu pengetahuan dalam artian pencapaian informasi melalui proses logis. Dalam dunia non-Islam yang didominasi oleh tradisi Yunani, hikmah ( wisdom ) dipandang lebih tinggi derajatnya dibanding dengan ilmu pengetahuan. Akan tetapi dalam Islam ‘ilm bukan sekedar ilmu pengetahuan namun ‘ilm bersinonim dengan ma’rifat . Ilmu pengetahuan ( knowledge ) dianggap memiliki derivasi dari dua sumber yakni : aql dan ilmu hudhuri ( ilmu pengetahuan yang dicapai melalui pengalaman spiritual ).Patut untuk diperhatikan bahwa dalam al-Quran dan hadis Rasulullah saw menyatakan perlunya kerja-kerja intelektual, khususnya pada masalah ijtihad. Dalam madzhab Sunni qiyas ( suatu metode deduksi analogis yang diajukan oleh Imam Abu Hanifah) digunakan sebagai instrumen ijtihad, namun guru dan pembimbing spritualnya yakni Imam Dja’far al-Shadiq as. memberikan spektrum yang luas bagi akal dalam melakukan ijtihad. Pada seluruh literatur fiqh dan usul al-fiqh ditemukan bahwa peranan akal dalam ijtihad lebih ditekankan ketimbang qiyas, karena qiyas hanyalah bentuk argumen logika yang semu (quasi-logical argument) sedangkan akal mencakup totalitas fakultas rasional yang dimiliki manusia.Olah-latih intelektual (akal) ditegaskan secara signifikan dalam seluruh literatur Islam dimana akal memainkan peranan penting dalam pengembangan berbagai ilmu pengetahuan – baik yang bercorak ilmiah maupun tidak – dalam dunia Islam.
Pada abad ke-duapuluh seorang pemikir Islam asal India bernama Muhammad Iqbal dalam bukunya Reconstruction of Religius Thought menandaskan bahwa ijtihad adalah prinsip dinamis dalam raga ummat Islam.Dalam dunia Islam tidak terdapat adanya perbedaan antara hikmah dan ilmu pengetahuan. Mereka yang membuat dikotomi seperti itu telah menjerumuskan kaum Muslimin untuk tidak bercorak pemikiran Islami. Para filosof seperti al-Kindi, al-Farabi dan Ibnu Sina dipandang sebagai hakim (filosof) dan dalam kapasitas seperti ini mereka lebih superior ketimbang ‘ulama’ dan fukaha. Miskonsepsi seperti ini telah menggiring al-Ghazali untuk menyerang dan mengkritik Para filosof tersebut.Islam adalah agama yang mengajak ummatnya untuk berfikir kritis, analitis dan melakukan olah intelektual serta menjadikannya kendaraan untuk sampai pada kebenaran hakiki.
Meskipun kita lihat para pemikir Islam menggunakan berbagai jalan dalam rangka mencapai tujuan. Seperti para filosof yang mendedikasikan diri mereka pada metode berfikir logis dan ilmiah dan hal ini mengakibatkan adanya cibiran oleh para sufi. Walaupun beberapa filosof diantara mereka semisal Ibnu Sina, al- Farabi, dan al-Ghazali menempuh jalan spiritual dalam mencari kebenaran dalam beberapa stasiun (maqam). Sebagaimana telah disebutkan bahwa ‘ilm tidak dapat diterjemahkan hanya sekedar ilmu pengetahuan, ‘ilm seyogyanya diterjemahkan juga sebagai ma’rifat ( gnosis)Dalam mengkaji ilmu pengetahuan, pertanyaan penting yang menyeruak yaitu bagaimana seseorang dapat mengatasi keraguannya tentang doktrin ke-Tuhanan, kesemestaaan dan kemanusiaan. Diyakini secara umum bahwa dalam Islam – menurut orang-orang beriman – tidak satu tempat pun untuk meragukan dan menanyakan akan eksistensi Tuhan, kerasulan Muhammad Saw., injunksi Tuhan dan Islam mengharuskan para pemeluknya melakukan penghambaan totalitas atas apa yang diperintahkan keatasnya.
Keyakinan yang bersifat umum ini merupakan sebuah temaram dalam pancaran sinar ilmu Islam dalam memandang akal.Dalam persfektif usuluddin, setiap muslim diharuskan untuk menerima tawhid, nubuwwah, dan ma’ad (dalam keyakinan fundamental syiah termasuk didalamnya keadilan Ilahi (a’dl) dan imamah ) dengan menggunakan kriteria rasional dan landasan pengalaman eksistensial seseorang. Konsep semacam ini menubuwatkan skeptisisme dan keraguan dalam Islam sebelum sampai pada stadium keniscayaan dalam keyakinan beragama.Term ‘ilm bila dirujukkan dengan banyak ayat al-Quran diartikan sebagai cahaya (nur), dan Allah juga diatributkan sebagai puncak cahaya (ultimate light). Hal ini berarti bahwa ‘ilm secara umum sinonim dengan cahaya Allah. Dan cahaya ini tidak seluruhnya menyinari orang-orang beriman. Jika cahaya itu kemudian menjadi temaram maka ini disebabkan karena seringnya awan keraguan menyelimuti domain pemikiran manusia. Kesangsian atau keraguan sering ditafsirkan dalam al-Quran sebagai kegelapan, begitupun keawaman juga dideskripsikan sebagai kegelapan dalam banyak ayat suci al-Quran.
Bila Allah digambarkan sebagai cahaya dan ilmu pengetahuan disimbolisasikan sebagai cahaya Tuhan. Maka natijahnya adalah keawaman (kebodohan) adalah kegelapan sementara makrifat (baca: ‘ilm) adalah cahaya. Dalam ayat kursi Allah berfirman: Allah adalah cahaya bagi langit dan bumi …. Allah adalah pemimpin orang-orang beriman dan Dia membimbing orang-orang beriman dari kegelapan kepada cahaya. Kegelapan sering kali ditafsirkan sebagai penafian ( kekufuran ) dan cahaya sebagai penerimaan ( keyakinan ) pada Tuhan. Kita juga jumpai didalam banyak ayat suci al-Quran serta hadis-hadis Rasulullah saw yang menekankan bahwa cahaya hanya dapat digapai oleh mereka yang berjuang mengentaskan kegelapan.Dan kebanyakan para filosof Islam mengembara untuk menemukan keniscayaan hakiki dengan menggunakan pendekatan skeptisisme.
Skeptisisme dalam pengertian umum sejatinya tidak selaras dengan ajaran Islam. Jalan skeptisisme masih dapat diterima hanya bila ia menuntun kita dari kesangsian pada keyakinan. Metode skeptikal di atas memiliki dua aspek, yaitu: penafiannya terhadap ilmu pengetahuan dan penerimaannya untuk mengatasi kesangsian. Para filosof Islam telah melewati aspek yang kedua, dikarenakan adanya seruan untuk tidak bersikap taklid buta dengan pakem yang ada.Dalam Islam ‘ilm tidak direstriksi hanya pada pencapaian ilmu pengetahuan, tetapi ‘ilm mencakup aspek sosio-politik dan moral. Ilmu pengetahuan tidak hanya pewartaan atau informasi namun ia menuntut orang-orang beriman untuk memanifestasikan keyakinannya dan berjuang untuk mewujudkan cita-cita Islam. Teori ilmu pengetahuan dalam perspektif Islam tidak hanya terpaku pada teori epistemologi.Namun Islam memadukan insight (pengetahuan yang dalam ), ilmu pengetahuan, dan amal sosial dalam satu rumusan untuk dikonsumsi oleh ummat manusia.
Rasulullah saw mengatakan: suatu waktu malaikat Jibril as mendatangi Adam as. Ia menawarkan pada Adam iman, moralitas (haya) dan rasio dan meminta Adam untuk memilih salah satunya. Ketika Adam memilih rasio ( akal ), maka moralitas dan iman diminta untuk kembali ke Surga. Moralitas dan iman berkata pada Jibril bahwa mereka diperintahkan oleh Allah untuk menyertai rasio kemanapun ia pergi. Hadis ini mengindikasikan betapa komprehensifnya arti intelegensia dan ilmu pengetahuan dan betapa kuat korelasi antara fakultas rasio, iman dan moralitas dalam Islam.Gagasan kesetaraan bahwa ‘ilmu adalah Islam, menurut Wahid Akhtar, terbukti memberikan kontribusi besar bagi perkembangan dan penyebaran berbagai cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan fenomena sosial dan fisikal serta proses argumentasi logis dalam pengambilan hukum dan justifikasi doktrin Islam yang bersumber dari al-Quran dan sunnah Rasulullah saw. Ilmu pengetahuan ilmiah yang meliputi ilmu pengetahuan fisikal dan natural dicari dan dikembangkan oleh ahli sains dan matematika Islam secara meluas pada dekade-dekade awal abad pertama hijriyah. Upaya ilmiah ini menemukan momentumnya pada pendirian bayt al-hikmah dibawah rezim emperium abbasiyah pada masa khalifah al-Ma’mun.
Dengan demikian tuduhan yang direka oleh para orientalis Barat yang menyatakan bahwa al-Quran dan Sunnah tidak mengandung konsep sains dan filsafat. Sebagaimana yang telah dikatakan sebelumnya bahwa kaum Muslimin tidak hanya berlandaskan al-Quran dan Hadis saja atau bahkan mewajibkan kaum Muslimin merujuk pada berbagai sumber namun mereka juga dibekali dengan piranti panduan prinsipil yang menyediakan landasan aman bagi perkembangan ilmu-ilmu agama dan ilmu yang bercorak sekularistik.Dalam beberapa hadis bahkan dikatakan tentang prioritasnya usaha pembelajaran daripada melakukan ibadah ritual keagamaan. Dan hadis-hadis yang mengindikasikan bahwa tidurnya seorang ulama lebih berharga dibandingkan perjalanan haji seorang awam dan partisipasinya dalam jihad fii sabilillah. Tinta seorang ulama lebih sakral ketimbang tetesan darah seorang martir (syuhada). Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib as bersabda bahwa ganjaran keimanan seorang beriman akan diberikan pada hari pembalasan kelak diukur dengan derajat kelimuan dan penyebaran ilmunya.Islam tidak pernah mentolerir pernyataan bahwa hanya ilmu teologi yang bermanfaat sedangkan ilmu pengetahuan empiris memiliki kesia-siaan.
Konsep semacam ini umumnya dikemas oleh para ulama semi-literal dan skripturalis atau oleh mereka yang menghendaki lestarinya kegelapan dalam Islam dan taklid buta agar mereka tidak memberontak terhadap elite penguasa tiran atau pada ulama yang terkooptasi dengan kekuasaan. Sikap ini kemudian melahirkan hujatan dan kecaman tidak hanya pada ilmu pengetahuan empiris tetapi juga pada ilmu kalam dan metafisika, dengan penghujatan seperti ini berekses pada keterpurukan dan kejatuhan ummat Islam dalam percaturan sosial dan politik.Bahkan hingga hari ini dapat kita temukan menggejalanya sindroma ini pada sebagian besar dalam segmen komunitas Islam berasal dari orang umum atau kalangan ulama. Sindroma dan sikap anti ilmu pengetahuan seperti ini melahirkan beberapa pergerakan yang dianggap elementer (beranggapan ilmu teologi sudah adekuat bagi kaum Muslimin) yang menjabarkan asimilasi dan disseminasi ilmu pengetahuan empiris yang oleh mereka dapat melemahkan keimanan kaum Muslimin.
Meskipun Islam belahan timur mengalami kerterpurukan dalam ranah filasafat dan sains, akan tetapi pada masa pemikir-pemikir Islam yang bermukim di Barat, filsafat dan sains kemudian bermekaran karena usaha-usaha yang tak kenal lelah dari para pemikir Islam seperti Ibnu Rushd, Ibnu Tufail, Ibnu Bajah dan Ibnu Khaldun yang merupakan bapak sosiologi dan sejarah filsafat. Sejarah filsafat dan masyarakat karya Ibnu Khaldun merupakan peletak batu pertama atas pemikir Islam dalam dunia ilmu etika dan politik yang muncul kemudian seperti Miskaway, al-Dawwani dan Nasiruddin al-Tusi. Sedang al-Farabi memberikan perhatian penuh pada filsafat sosio-politik yang tertuang dalam senarai karya-karyanya antara lain Madinat al-fadilah, Ara’ ahl al-madinat, al-Millah al-fadilah, Fusul al-madang, Sirah al-Fadilah, K. al-Siyasah al-madaniyyah dan sebagainya.Ummat Islam adalah komunitas yang tidak pernah mengabaikan masalah sosial, ekonomi dan politik yang terjadi didalam masyarakat. Mereka menyumbangkan banyak hal terhadap peradaban dan pemikiran manusia melalui penelusuran dan pengkajian mendalam terhadap ragam ilmu pengetahuan meskipun dengan berbagai resiko seperti dihujat sebagai ahli bid’ah atau bahkan dituduh pagan.
Muslim sejati dan teguh dalam menjaga kredonya seperti al-Ghazali, Ibnu Rushd, Ibnu Bajah, al-Haytam, Ibnu ‘Arabi dan Mulla Sadra atau pemikir-pemikir Islam abad dua puluh seperti Muhammad Iqbal, Sayyid Ahmad Khan dan Abu ‘ala Al-Mawdudi adalah orang-orang yang tidak terlepas dari fatwa pagan (kufur) oleh mereka yang bertaklid buta dan menentang prinsip ijtihad, riset dan pikiran-pikiran kritis.Dengan demikian tidaklah berlebihan bahwa epistemologi Islam telah berjasa bagi tumbuh suburnya kultur kuriositas dan cara berpikir rasional bagi keberlangsungan atmosfer sehat dalam pencarian ilmu pengetahuan yang mencakup praktek sekaligus teorinya.

IDEOLOGISASI ISLAM: JALAN MENUJU REVOLUSI (PEMIKIRAN ALI SYARI’ATI)

Ali Syari’ati dikenal sebagai pemikir yang multi-dimensi dan, karenanya juga, multi-interpretable. Tetapi para pengamat juga dapat melihat semacam pandangan dunia (weltanschauung) yang cukup konsisten dalam tulisan-tulisannya. Pandangan dunia Ali Syari’ati yang paling menonjol adalah menyangkut hubungan antara agama dan politik, yang dapat dikatakan menjadi dasar dari ideologi pergerakannya. Dalam konteks ini Syari’ati dapat disebut pemikir politik-keagamaan (politico religion thinker).
Salah satu tema sentral dalam ideologi politik keagamaan Syari’ati adalah agama – dalam hal ini, Islam – dapat dan harus difungsionalisasikan sebagai kekuatan revolusioner untuk membebaskan rakyat yang tertindas, baik secara kultural mapun politik. Lebih tegas lagi, Islam dalam bentuk murninya – yang belum dikuasai kekuatan konservatif – merupakan ideologi revolusioner ke arah pembebasan Dunia Ketiga dari penjajahan politik, ekonomi dan kultural Barat. Ia merupakan problem akut yang dimunculkan kolonialisme dan neo-kolonialisme yang mengalienasikan rakyat dari akar-akar tradisi mereka.Atas dasar ini, maka banyak pengamat menyebut Syari’ati sebagai “the ideologist of revolt”.
Dalam pandangan Syari’ati, agama sebagai ideologi diartikan: “suatu keyakinan yang dililih secara sadar untuk menjawab keperluan-keperluan yang timbul dan memecahkan masalah-masalah dalam masyarakat”. Ideologi dibutuhkan, menurut Syari’ati, untuk mengarahkan suatu masyarakat atau bangsa dalam mencapai cita-cita dan alat perjuangan. Ideologi dipilih untuk mengubah dan merombak status quo secara fundamental.
Menurut Ali Syari’ati, ada dua jenis agama dalam tahap sejarah. Pertama, agama sebagai ideologi dan kedua, agama sebagai kumpulan tradisi dan konversi sosial atau juga sebagai semangat kolektif suatu kelompok. Syari’ati menjelaskan tentang proses berubahan agama dari ideologi menjadi sebuah institusi sosial. Munculnya agama sebagai ideologi, papar Syari’ati, dimulai ketika para Nabi muncul di tengah-tengah suku-suku dan pemimpin gerakan-gerakan historis untuk membangun dan menyadarkan masyarakat. Ketika para nabi itu memproklamirkan semboyan-semboyah tertentu dalam membantu massa kemanusiaan, maka para pengikut Nabi kemudian mengelilingi nabi dan menyatakan untuk turut bersama-sama Nabi dengan sukarela. Dari sinilah, menurut Syari’ati, munculnya agama sebagai ideologi. Namun kemudian, agama itu kehilangan semangat aslinya dan mengambil bentuk agama sebagai institusi sosial.
Berangkat dari asumsi demikian, maka dapat dicari sebuah jawaban dari pertanyaan mengapa Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad dengan cepat dapat diterima oleh masyarakat Arab. Islam sebagai ideologi yang diusung oleh Muhammad membawa orde sosial baru yang disandarkan kepada prinsip keadilan dan persamaan dalam stuktur sosial masyarakat. Islam yang demikian sangat menarik masyarakat Arab yang sudah lama muak dengan bentuk aristokrasi lama yang memerintah dengan tirani, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan monopolisme. Masyarakat kala itu, mulai menemukan semboyan-semboyan ideologi sebagai obat penyembuhan dari penderitaan dan kesulitan akibat sistem tirani. Islam sebagai ideologi mampu memberikan keyakinan baru yang berbasis kepada kemauan bebas manusia untuk melepaskan diri dari jeratan sistem sosial dan politik tiranik.
Sehingga dapat dimengerti jika kemudian Syari’ati mencoba merekonstruksi “Islam Syi’ah” sebagai ideologi revolusioner. Syari’ati menyatakan dengan jelas, bahwa Islam bukanlah Islam kebudayaan yang melahirkan ulama dan mujtahîd, bukan pula Islam dalam tradisi umum, tetapi Islam dalam kerangka Abu Zar. Islam lahir secara progresif dalam upaya merespon problem-problem masyarakat dan memimpin masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan dan cita-cita yang berharga. Dalam hal ini, Islam dipahami sebagai sebuah pandangan dunia yang komprehensif, dan diposisikan sebagai “agama pembebasan” yang concern dengan isu-isu sosial-politik seperti penindasan, diskriminasi, ketidakadilan dan sebagainya. Semangat Islam sebagai ideologi pembebasan mendorong terjadinya revolusi masyarakat Islam untuk membangun konstruksi peradaban baru yang progresif, partisipatif, tanpa penindasan dan ketidakadilan.
Dalam konteks global Syari’ati melihat ada problem besar masa depan dunia Islam, yaitu kolonialisme dan neo-kolonialisme oleh Barat. Hal ini telah mengalienasi masyarakat Muslim dari kebudayaan aslinya (turâts), karena mereka mau tidak mau harus mengikuti alur kebudayaan dan pola pikir yang telah “dipaksakan” oleh pihak kolonialis maupun neo-kolonialis. Senada dengan Syari’ati, Hasan Hanafi juga melihat bahwa kolonialisme atau westernisasi mempunyai pengaruh luas terhadap dunia Timur (Muslim), tidak hanya pada budaya dan konsepsi tentang alam, tetapi juga mengancam kemerdekaan peradaban. Bahkan, masih menurut Hanafi, juga merambah pada gaya kehidupan sehari-hari: bahasa, menifestasi kehidupan umum dan seni bangunan. Tidak hanya itu, keterbukaan ekonomi memaksa dunia Islam untuk membuka diri terhadap kapitalisme internasional, demikian juga dengan keterbukaan bahasa, maka konsekwensinya harus menerima kehadiran bahasa asing.
Syari’ati memandang saat itu kolonialisme dan westernisasi telah melanda negara Dunia Ketiga tak terkeculai Iran. Akibat yang timbul dari hal itu adalah munculnya bentuk-bentuk korporasi multi-nasional, rasisme, penindasan kelas, ketidakadilan, dan mabuk kepayang terhadap Barat (Westoxication). Ia menyatakan bahwa kolonialisme Barat dan kepincangan sosial sebagai musuh terbesar masyarakat yang harus diberantas dalam jangka panjang. Tetapi untuk jangka pendek, menurut Syari’ati, ada dua musuh yang harus segera dimusnahkan: pertama, Marxisme vulgal – menjelma terutama dalam Marxisme-Stalinisme – yang banyak digemari para intelektual dan kaum muda Iran, dan kedua, Islam konservatif sebagaimana dipahami kaum mullah yang menyembunyikan Islam revolusioner dalam jubah ketundukan kepada para penguasa.
Untuk membebaskan massa dari krisis yang membawa mereka mencapai negara yang merdeka dan berkeadilan sosial-ekonomi, Syari’ati yakin bukan melalui Liberalisme, Kapitalisme, ataupun Sosialisme, namun yang bisa mengobati penyakit ini, kata Syari’ati, hanyalah Islam. Baginya, Islam merupakan satu-satunya solusi yang akan menyelamatkan negeri Muslim dari segala bentuk tekanan dan penindasan. Hal ini sangat masuk akal jika Syari’ati menginginkan Islam sebagai penggerak revolusi. Terlebih lagi dalam konteks Iran, Islam (Syi’ah) justru dijadikan sebagai agama resmi negara. Dengan latar belakang yang demikian kondusif, Syari’ati menempuh sejumlah strategi sekaligus mengkonsolidasi masyarakat ke dalam satu paradigma: Islam adalah solusi. Beberapa strategi tersebut mengandung muatan yang sama, yakni menyakinkan masyarakat untuk memilih Islam sebagai jalan perubahan.
Pertama-tama Syari’ati berusaha melakukan ideologisasi Islam dengan menunjukkan karakteristik revolusioner Islam. Ia berupaya membuktikan bahwa Islam agama yang sangat progresif, agama yang menentang penindasan. Syari’ati sangat antusias untuk membuktikan perlunya suatu reformasi bagi pemahaman Islam yang benar, sehingga dibutuhkan figur-figur yang mampu memimpin masyarakat kepada perubahan paradigma dan mental masyarakat. Mereka itulah yang menurut Syari’ati disebut para pemikir tercerahkan (rausanfikr). Kemudian Syari’ati menunjukkan bahwa Islam merupakan akar budaya masyarakat Iran yang telah lama mendarah daging. Dengan demikian masyarakat Iran harus kembali kepada warisan budaya Islam jika menginginkan perubahan.
Untuk mengkonstruksi Islam sebagai sebuah ideologi, mula-mula Syari’ati melakukan redifinisi tentang pemahaman ideologi itu sendiri Syari’ati menjelaskan bahwa ideologi terdiri dari kata “ideo” yang berarti pemikiran, gagasan, konsep, keyakinan dan lain-lain, dan kata “logi” yang berarti logika, ilmu atau pengetahuan. Sehingga ideologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang keyakinan dan cita-cita. Menurut pengertian ini seorang ideolog adalah seorang pembela suatu ideologi atau keyakinan tertentu. Dalam kaitan ini, ideologi terdiri dari berbagai keyakinan dan cita-cita yang dipeluk oleh suatu kelompok tertentu, suatu kelas sosial atau suatu bangsa.
Syari’ati berusaha untuk membedakan antara ideologi, ilmu dan filsafat. Ilmu menurutnya merupakan pengetahuan manusia tentang alam yang kongkret. Ia merupakan penemuan manusia tentang beberapa hubungan, suatu prinsip, kualitas dan karakteristik di dalam kehidupan manusia, alam dan benda-benda lainnya. Demikian halnya dengan ilmu, dapat didefinisikan sebagai pencarian ke arah pemahaman sesuatu yang bersifat umum, belum diketahui dan tidak terjangkau ilmu. Ia mempersoalkan kemungkinan-kemungkinan ideal, kebenaran dan substansi, fenomena dan konsep-konsep yang ada dalam alam pikiran manusia. Tentu saja pemahaman Syari’ati tentang ideologi, ilmu dan filsafat berbeda dengan pandangan para penganut aliran postmodernisme dewasa ini. Jürgen Habermas, misalnya, ia menyatakan bahwa antara ideologi, ilmu, dan filsafat (bahasa Habermas: Knowledge, pengetahuan) mempunyai landasan yang sama dalam pengembanganya, yaitu kepentingan (keberpihakan). Walaupun Habermas berbeda dengan Marx yang mengatakan bahwa kepentingan itu adalah pasti kepentingan kelompok atas, Habermas lebih melihat kepentingan itu muncul dari siapa saja (manusia kelompok manapun) yang terlibat dalam pengembangkan sebuah ilmu, filsafat atau ideologi.
Di sisi yang berbeda, ideologi menuntut seorang cendekiawan untuk memihak. Bagi seorang ideolog, ideologinya adalah suatu kepentingan yang mutlak. Setiap ideologi memulai dengan tahap kritis, kritis terhadap status quo, kritis terhadap masyarakat dengan berbagai aspek kultural, ekonomi, politik dan moral yang cenderung melawan perubahan-perubahan yang diinginkan. Berbeda dengan filsafat maupun ilmu yang sama sekali tidak mempunyai komitmen seperti itu, ia hanya menggambarkan realitas seperti apa adanya dengan tidak membedakan apakah ia menolak atau menerima realitas tersebut.
Inilah perbedaan yang menyolok antara ilmu, filsafat dan ideologi. Dengan kata lain, agar ideologi mampu memposisikan dirinya menjadi landasan perjuangan, maka keberpihakannya harus jelas. Pada wilayah politik, ia harus mengabdi sehingga mampu memberikan doktrin-doktrin politik. Pada kekuasaan politik ia harus bisa menyerang. Inilah sebenarnya, kata Syari’ati, makna sesungguhnya dari ideologi, yang berarti bukan konsep, landasan berfikir, filsafat, apalagi ilmu. Ideologi adalah kata lain dari keberpihakan politik, tegas Syari’ati.
Lebih lanjut Syari’ati mengatakan, baik ilmu maupun filsafat tidak pernah melahirkan revolusi dalam sejarah walaupun keduanya selalu menunjukkan perbedaan-perbedaan dalam perjalanan waktu. Adalah ideologi-ideologi, tegas Syari’ati, yang senantiasa memberikan inspirasi, mengarahkan dan mengoganisir pemberontakan-pemberontakan menakjubkan yang membutuhkan pengorbanan-pengorbanan dalam sejarah manusia di berbagai belahan dunia. Hal ini karena ideologi pada hakekatnya mencakup keyakinan, tanggungjawab, keterlibatan dan komitmen. Ideologi, lanjut Syari’ati, menuntut agar kaum intelektual bersikap setia (commited). Ideologilah yang mampu merubah masyarakat, sementara ilmu dan filsafat tidak, arena sifat dan keharusan ideologi meliputi keyakinan, tanggungjawab dan keterlibatan untuk komitmen. Sejarah mengatakan, revolusi, pemberontakan hanya dapat digerakkan oleh ideologi.
Setelah mengkonstruksi gagasannya tentang ideologi, Syari’ati menegaskan tentang urgensi perubahan yang hanya dapat digerakkan oleh masyarakat yang mempunyai ideologi kokoh. Dalam kondisi keterpurukan untuk konteks Iran, Syari’ati berfikir bahwa Islam harus mampu menjadi penggerak kesadaran masyarakat. Islam perlu lebih dipahami sebagai sebuah pandangan dunia komprehensif, sebuah rencana untuk merealisasikan potensi manusia sepenuhnya, baik secara perseorangan maupun kolektif, untuk tujuan makhluq secara keseluruhan.
Di sinilah letaknya bahwa Islam berfungsi sebagai ideologi pembebasan: Ia (Islam) akan membantu dalam memutuskan bentuk perjuangan melawan kekuasaan tiranik. Ia tidak akan pernah berbaiat (sepakat) dengan kekejaman. Ia akan merancang kontinuitas sejarah berkesinambungan. Ia akan menegaskan perjuangan tak kenal henti antara pewaris Adam dan pewaris setan. Asy-syûra mengingatkan kembali akan ajaran ihwal kenyataan bahwa Islam dewasa ini adalah Islam kriminal dalam jubah “tradisi” dan bahwa Islam sejati adalah Islam yang tersembunyi dalam jubah merah kesyahidan.
Syari’ati berupaya menegaskan perbedaan Islam dengan pemahaman umum tentang agama yang dikonsepsikan oleh Durkheim. Dalam bentuk yang tidak ideologis, agama seperti dikemukakan Durkheim sebagai “suatu kumpulan keyakinan warisan nenek moyang dan perasaan-perasaan pribadi; suatu peniru terhadap modus-modus, agama-agama, ritual-ritual, aturan-aturan, konvensi-konvensi dan praktek-praktek yang secara sosial telah mantab selama generasi demi generasi. Ia tidak harus merupakan menifestasi dari semangat ideal kemanusiaan yang sejati”. Jika Islam dirubah bentuknya dari “madzab ideologi” menjadi sekedar “pengetahuan kultural” dan sekumpulan pengetahuan agama sebagaimana yang dikonsepsikan Durkheim, ia akan kehilangan daya dan kekuatannya untuk melakukan gerakan, komitmen, dan tanggung jawab, serta kesadaran sosial sehingga ia tidak memberi kontribusi apa pun kepada masyarakat.
Untuk mencapai tujuan menggerakkan masyarakat melalui ideologisasi Islam, Syari’ati menempuh beberapa langkah strategis. Syari’ati berupaya untuk melakukan redifinisi Islam dengan menyajikan tahapan-tahapan ideologi secara detail, berkenaan dengan cara memahami Tuhan, mengevaluasi segala sesuatu yang berhubungan dengan ide-ide yang membentuk lingkungan sosial dan mental kognitif masyarakat, serta metode atau usulan-usulan praktis untuk mengubah status quo yang tidak memuaskan kehendak masyarakat.
Pada tahap pertama, Syari’ati meletakkan pandangan dunia tauhîd sebagai pandangan dasar. Pendangan ini menyatakan secara langsung bahwa kehidupan merupakan bentuk tunggal, organisme yang hidup dan sadar, memiliki kehendak, intelejen, perasaan dan tujuan. Hal demikian berbeda dengan pandangan dunia yang membagi kehidupan dalam kategori yang berpasangan: dunia dan alam kekal; fisik dan ghaib; substansi dan arti; rohani dan jasmani. Karena itu diskriminasi manusia atas dasar ras, kelas, darah, kekayaan, kekuatan dan lainnya tidak bisa dibiarkan, karena ia dianggap berlawanan dengan nilai-nilai Ketuhanan.
Pada tahap kedua, adalah berkenaan dengan bagaimana memahami dan mengevaluasi pemikiran dan segala sesuatu yang membentuk lingkungan sosial dan mental. Bagi Syari’ati, Islam adalah pandangan dunia yang bisa dipahami dengan mempelajari al-Qur’an sebagai kumpulan ide-ide dan mempelajari sejarah Islam sebagai ringkasan kemajuan yang pernah dialami dari permulaan misi Nabi sampai pada dunia kontemporer.
Dengan berpijak pada al-Qur’an, Syari’ati melihat keseluruhan sejarah sebagai sebuah konflik kekuatan-kekuatan, sementara itu manusia sendiri menjadi medan perang antara asal jasmaniahnya yang rendah dan semangat Ketuhanannya. Dialektika sejarah seperti ini sangat mudah diidentifikasi meminjam konsep dialektika sejarah Marxis, meskipun tidak secara keseluruhan. Meskipun demikian, Syari’ati mengklaim bahwa analisisnya mengenai dialektika Qabil dan Habil sebagai sebuah simbol pertentangan yang terus-menerus adalah pemikiran orisinil dalam konteks pemahaman Islam yang diambil dari intisari beberapa ayat dalam al-Qur’an.
Pada tahap berikutnya, diperlukan suatu ikhtiar bagaimana mencari dan menerapkan jalan yang praktis untuk menumbangkan status quo. Caranya ialah melengkapi masyarakat dengan tujuan dan cita-cita yang diinginkan, langkah-langkah praktis berdasarkan kondisi masyarakat, serta upaya menciptakan perubahan dan kemajuan dalam aksi-aksi revolusioner. Ideologi harus mengejawantah sebagai suatu amanat yang sedang dihidupkan kembali untuk membangkitkan kaum yang menderita, bodoh dan lamban, agar bangun dan menegaskan hak-hak serta identitasnya.
Keseluruhan langkah yang dikonstruksi Syari’ati pada intinya akan mengerucut pada satu tujuan, yaitu pembaharuan Islam (protestanism).
Gerakan Protestanisme Islam, menurut Syari’ati akan mengeluarkan energi yang sangat besar dan memungkinkan seorang Muslim yang tercerahkan untuk: pertama, penyaring dan menyuling sumber-sumber daya masyarakat Islam dan mengubah penyebab kebobrokan dan kemandekan menjadi kekuatan dan gerakan. Kedua, mengubah konflik antar kelas dan sosial yang ada menjadi kesadaran akan tanggung jawab sosial. Ketiga, menjembatani kesenjangan yang semakin lebar antara “pulau yang dihuni oleh orang yang tercerahkan” dengan “pantai rakyat kebanyakan” dengan menjalin hubungan kekeluargaan dan pemahaman di antara mereka, dan dengan demikian menempatkan agama – yang datang untuk membangkitkan dan melahirkan gerakan – untuk kepentingan rakyat. Keempat, mencegah agar senjata agama tidak jatuh kepada mereka yang tidak patut memilikinya dan yang tujuannya adalah memanfaatkan agama untuk tujuan-tujuan pribadi, yang dengan cara itu memperoleh energi yang diperlukan untuk menggerakkan rakyat.
Kelima, mengusahakan suatu kebangkitan kembali agama yang – dengan kembali kepada agama yang hidup, dinamis, kuat dan adil – melumpuhkan agen-agen reaksioner dalam masyarakat, sekaligus menyelamatkan rakyat dari unsur-unsur yang digunakan untuk membius mereka. Keenam, menghilangkan semangat peniruan dan kepatuhan yang merupakan ciri agama biasa, dan menggantinya dengan semangat pemikiran bebas (ijtihâd) yang kritis, revolusioner, dan agresif. Semua ini dapat dicapai melalui gerakan pembaharuan agama yang akan menyaring dan menyuling cadangan energi yang sangat besar di dalam masyarakat, dan akan mencerahkan zaman itu serta membangunkan generasi masa kini. Karena alasan-alasan itulah, Syari’ati berharap, agar orang yang tercerahkan dapat berhasil mencapai kesadaran diri yang progresif.